Sepasang Kekasih Laporkan Dua Oknum Posili Diduga Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Kode Etik -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sepasang Kekasih Laporkan Dua Oknum Posili Diduga Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Kode Etik

Thursday, April 10, 2025

Bima ~ Infobima ~ seorang pria dari sepasang kekasih berinisial Suherman warga desa sanolo kecamatan bolo kabupaten bima merasa dirinya ditipu oleh kedua orang oknum Polisi akhirnya melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Bima Diduga kasus penipuan/penggelapan dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.


Cerita pilu dihadapi oleh Suherman yang ditinggalkan oleh sang istri sahnya berbulan-bulan sekalian membawa mobil ke tempat orang tuanya.


Dijelaskan Suherman. Akibat di desak oleh pihak pegadaian untuk membayar cicilan bulanan BPKB mobil digadaikan bersama istrinya.


Kemudian dirinya, meminta tolong kepada salah satu anggota kepolisian yang berdinas di Polres Bima berinisial N I. Ucap Suherman 


Setelah itu, Waktu pada  Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 pukul 16.00 Wita. Tempat Kejadian Dirumah pelapor. 


Kronologis Kejadian Awalnya pelapor meminta tolong kepada terlapor (sdr. N I ) untuk mengambil mobil pada istrinya pelapor di Dompu. Lalu para terlapor pergi ke rumah istri pelopor. 


Tiba disaat isrtri pelapor mengatakan kalau mobil yang diminta itu sudah digadai Rp. 16.000.000,- ke paman istri pelapor. Setelah itu para terlapor pulang dan menemui pelapor untuk mengambil uang. 


Lanjut dia, Lantas pelapor memberikan uang tunai Rp. 6.050.000,- kepada terlapor (sdr. NANDI Iswanto) untuk mengambil mobil dan sisanya yang Rp. 9.950.000,- dikirima melalui rekening Bank BNI dengan nomor rekening 008501**** an, terlapor (sdr. M. AMIRUL ALAM). 


Setelah uang diterima sampai dengan sekarang para terlapor menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh pelapor. Sedangkan mobil pelapor juga belum diambil oleh para terlapor. 


Atas kejadian itu-pelapor dirugikan Rp. 16.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bma agar di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Suherman telah membuat laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana  "PENIPUAN" Waktu Dilaporkan Pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 pukul 11.20 Wita


Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/173/III/2025/SPKT/Res Bima / NTB


Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/173/III/2025/SPKT/Res Bima/ NTB, tanggal 03 Maret 2025, dengan ini diterangkan bahwa Telah Melapor Di SPKT Polres Bima Perkara Penipuan.


Dugaan Tipu Warga Dua Oknum Anggota Polisi Satuan Polres Bima Kota dan Bima. Uang sebesar 16 Juta rupiah, Motor dan STNK Mobil ". Akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana Diduga tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Seandainya Terbukti.


Wartawan media ini melakukan konfirmasi dan klarifikasi demi keseimbangan pemberitaan kepada kasi Humas Polres Bima Kota dan Polres Bima. Dengan adanya Pengaduan laporan warga. 


Hampir satu bulan Kasi Humas Polres Bima Kota. Bungkam menanggapi pertanyaan saat dikonfirmasi wartawan terkait proses PTDH salah satu anggota kepolisian Polres Bima oleh pihak Polda NTB. 


Hal yang sama pihak polres bima pihak Kasi Humas tidak menanggapi pada saat dikonfirmasi dan klarifikasi terkait dengan adanya laporan tersebut. (Red/03/Aryadin)