Menurut data yang diperoleh, jumlah pengemudi ojek diduga ilegal di Kadilangu Demak mencapai ratusan orang. Mereka beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
khawatir tentang keselamatan dan keamanan masyarakat, Ojek diduga ilegal ini tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan," .
Pemerintah Demak diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap ojek diduga ilegal. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menggunakan jasa ojek yang diduga ilegal dan memilih jasa ojek online yang resmi dan aman.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap ojek yang diduga ilegal. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk menindak tegas pelanggaran,"
Sementara itu, masyarakat dihimbau untuk terus berhati-hati dan memilih jasa ojek yang resmi dan aman.( Team)