Syahrul !! Mendesak KEJARI Bima Tangkap Oknum Kabid Pengairan Selaku PPK Proyek Dua Miliar Lebih -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Syahrul !! Mendesak KEJARI Bima Tangkap Oknum Kabid Pengairan Selaku PPK Proyek Dua Miliar Lebih

Friday, March 28, 2025

Bima ~ Infobima ~ Narasumber. Ketua Devisi Investigasi LSM BAPEKA NTB. Syahrul, menyampaikan. Sebagai warga negara yang ta'at kepada hukum di negeri ini namun mirisnya para oknum Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Raba Bima diduga menjadikan lahan basah atas laporan pengaduan tindak pidana korupsi.


Sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)


Bahwa tandanya hidup bernegara dalam peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 pasal 3 ayat (1) Setiap orang, ormas dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian disampaikan pada kepolisian, kejaksaan atau KPK di sertai dengan bukti permulaan. Ungkap Syahrul 


Sebagaimana dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.   


UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi


Pasal 8, 9 dan Pasal 10 Huruf a, b, dan c, penggelapan dalam jabatan pasal 2 dan pasal 3 oleh pihak kepala bidang di Dinas terkait.


Anehnya. Alih-alih menjalankan tugas dengan baik oleh oknum kepala bidang pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima. namun diluar nalar perbuatan melawan hukum/penyalah gunaan wewenang jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Sentilnya Syahrul 


Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a,b,c dan d serta pasal 12 huruf h tentang perbuatan curang dan Pasal 12 b Jo. Pasal 12 c tentang Gratifikasi, Bebernya Syahrul 


Dalam Alat bukti yang sah pasal 184 ayat 1 KUHP. Dengan mirisnnya pihak Kejari Bima seakan tidak merespon baik adanya kasus dugaan tindak pidana korporasi dan menyalagunakan wewenang jabatannya yang selaku sebagai kontraktor. 


Bagi kami sebagai NGO meneruskan atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi


Teridentifikasi di lapangan papan nama Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan D.I Sambu desa Maria Utara  kecamatan wawo kabupaten bima, provinsi nusa tenggara barat Ntb. 


Nomor Kontrak: 602.1/118/06.9/2024, dan tanggal kontrak: 29 Juli 2024. Serta, sumber Dana Dana Alokasi Khusus (DAK), Nilai Kontrak 2.376.500.000. Tahun Anggaran 2024. Masa Pelaksana 141 hari kalende. elaksana CV, Puja Buana Indah 


Kronologi dan Indikasi kami, bahwa pada hari sabtu Tanggal 25 November Tahun 2024 kami melakukan pemantauan dan investigasi pada Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan D.I SAMBU kec Wawo dengan mendokumentasikan 


Anehnya, pemasangan batu pada pekerjaan tersebut, kedalaman pondasinya tidak sesuai spesifikasi yang tertuang di dalam gambar sehingga telah merugikan Keuangan Negara. Cetus Syahrul 


Lanjut dia, penggunaan material pasir kebanyakan unsur Humus Tanah sehingga mengakibat retak retak pada pekerjaan tersebut, untuk memastikan kami meminta agar di lakukan uji kelayakan nya.


Campuran Semen dengan Pasir Tidak Sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rab sehingga pekerjaan tersebut banyak yg sudah patah dan Ambruk. 


Dengan adanya Laporan masyarakat pada Hari Rabu Tanggal 15 Januari 2025 Kondisi pekerjaan tersebut sudah banyak yang rusak kami langsung melakukan investigasi lapangan.


Bahwa Benar adanya pekerjaan tersebut banyak yang sudah patah dan retak-retak hampir di setiap titik pekerjaan serta sudah ada yang Ambruk/Rusak parah. Ujarnya 


Kami pun melakukan pengukuran dengan diameter, maka  berkesimpulan bahwa pekerjaan tersebut sengaja di biarkan Tampa ada pengawasan dari pihak PPK. 


Dalam tahapan selanjutnya saat kami menyampaikan informasi berupa laporan pengaduan kami, siap untuk melakukan uji materi dan fisik terkait dengan isi laporan pengaduan yang tersampaikan di atas.


Bahwa: Kami menyimpulkan dari beberapa item yang disebutkan di atas pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volumenya, karena banyak sekali penggalian dasar tidak memenuhi Standar RAB sehingga mengindikasikan kerugian negara. 


Kesimpulan. Terkait dengan hal tersebut, dapat kami indikasi kan sengaja di langgar oleh CV Puja Buana Indah Dan pihak PPK, dapat di kait kan dengan undang undang tindak pidana korupsi berpotensi merugikan negara bahkan cenderung menguntungkan diri sendiri maupun koorporasi. Katanya Syahrul 


Mengingat sangat penting nya persoalan ini di harapkan mendapatkan prioritas dari Kejaksaan Negeri Raba Bima Up. Kasi Intelejen, untuk dapat mengembangkan pemeriksaan dan melakukan langkah langkah hukum. Terkait dengan adanya dugaan serta penemuan yang dilakukan oleh CV Puja Buana Indah,  mengembangkan pemeriksaan terhadap keterlibatan pihak lain selain.


Laporan hampir 4 (empat bulan) mendesak pihak kejaksaan negeri Raba Bima Segera memanggil dan memeriksa. Direktur CV. PUJa Buana Indah selaku Sebagai Pelaksana Proyek.


PPK Selaku Penanggung Jawab Pekerjaan sebagai Terlapor.


Dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah kami harap agar pihak pihak berkompeten dalam hal ini Kejaksaan Negeri Raba Bima Kasi Intelejen, segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.


Hal ini adalah bentuk partisipasi kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, Pelaku Usaha Dan Pihak Lain yang berkaitan langsung Dengan pekerjaan yang tersampaikan di atas. Pungkasnya( Red/03/Aryadin )


Sebagai acuan kami.  Tembusan di sampaikan kepada Yth: Ketua Komnas HAM RI Cq. Ketua komisioner Hak Sipil Negara dan Politik Di Jakarta.


Polda NTB Up. Ditreskrimsus di Jln Langko Nomor: 77 Kota Mataram.


Kejaksaan Tinggi NTB di Jalan Langko Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram. 


Sembari menunggu tanggapan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima demi keseimbangan pemberitaan Media ini, wartawan berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait berita yang di Publikasikan.