Bima, Infobima - Direktur LSM Serikat Rakyat Independen (SRI) Abdullah, SH,. MH, didampi Wakil Ketua Ahmad Ali Ramadhan, SH,.mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 7 Februari 2025 atas keputusan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan terhadap terdakwa Lutfi yang terjerat kasus narkotikan, dan menyeret nama oknum Polisi berinisal AH.
Pengajuan praperadilan dilakukan berdasarkan Pasal 80 KUHAP dan diperkuat dengan Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 yang menyatakan, bahwa praperadilan bertujuan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan terhadap terdakwa, dan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang kini dilakukan oleh LSM/ORMAS.
Direktur Serikat Rakyat Independen (SRI), Abdullah,SH,.MH atau biasa dikenal Doel Lawyer Pane (DLP), dia menuturkan, bahwa Praperadilan ini ajukan akibat adanya ketidakpastian terhadap penegakan hukum dalam proses persidangan kasus narkotika dengan perkara nomor: 349/pid.Sus/PN Rbi.
"Ketidakpastian dalam kasus ini kaitan dengan mencuatnya fakta-fakta baru selama proses persidangan. Bahwa terdapat perbedaan keterangan dari terdakwa Lutfi dalam BAP di kepolisian dan keterangan dalam proses persidangan, yang mana dalam BAP kepolisian terdakwa menyebutkan bahwa barang haram (narkoba) yang dalam penguasaannya tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisal B. Sementara B ini merupakan seseorang dalam daftar DPO menurut informasi dari pihak kepolisian. Sementara keterangan terdakwa dalam persidangan mengatakan, bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berinisal AH (oknum Polisi)" Ungkap Doel, kepala media ini saat dikonfirmasi, jumat 7 2025.
Berangkat dari ketidaksesuaian keterangan dari terdakwa Lutfi itu Doel menduga ada upaya kesengajaan untuk menghilangkan fakta-fakta dalam peristiwa hukum tersebut, sehingga terjadi ketidaksesuaian dalam keterangan pada sumber yang sama.
"Berkenaan dengan materi praperadilan yang kami ajukan kaitan dengan adanya indikasi upaya penghentian penyidikan secara materiil yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami menduga dengan kuat, bahwa pihak kepolisian sudah secara sah melakukan penghentian penyidikan secara materiil terhadap kasus ini, meski dalam prosesnya memang tidak diterbitkan Surat Penghentian penyidikan/penyelidikan secara formil," Ujarnya.
Doel melanjutkan, dalam praperadilan yang diajukan itu memuat hasil kajian dan analisa hukum dengan beberapa tuntutan yang telah disiapkan, salah satu tuntutannya adalah untuk meminta Majelis Hakim supaya memerintahkan termohon 1 dalam hal ini Kepolisian (Polres Bima) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan juga terhadap saudara AH (oknum polisi), serta menetapkannya menjadi tersangka, sebab secara sah dan meyakinkan saudara AH ini telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena ditemukan fakta bahwa, ada perbedaan sumber barang yang disebut saudara Lutfi pada saat di BAP dan memberikan keterangan dihadapan hakim, maka dari itu kami beranggapan bahwa Polres Bima telah melakukan upaya untuk menghentikan penyelidikan. Oleh karena itu kami mengajukan praperadilan. Dengan meminta hakim praperadilan memerintahkan kepada kasat narkoba polres Bima agar menetapkan saudara AH sebagai tersangka" Tandasnya.(Din)