Dompu, Info Bima - Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan kategori kejadian luar biasa (KLB) pada kasus demam berdarah dengue (DBD). Penetapan status KLB dilakukan setelah kasus DBD meningkat menjadi 72 kasus dengan dua anak meninggal dunia.
"Iya, penetapan oleh Kepala Dinas Kesehatan pada 30 Januari 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Dompu Maria Ulfa pada infobima.com Jumat (31/1/2025).
Maria menjelaskan, penetapan status KLB ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Baca artikel detikbali, "DBD Tembus 72 Kasus dengan 2 Korban Jiwa, Dinkes Dompu Tetapkan Status KLB" selengkapnya
Menurutnya, merujuk pada Permenkes itu memberikan kewenangan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten kota hingga provinsi dapat menetapkan status KLB suatu peristiwa dengan memperhatikan kasus yang meresahkan masyarakat, bahkan menimbulkan korban jiwa.
"Sudah sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 1," ujarnya.
Baca artikel detikbali, "DBD Tembus 72 Kasus dengan 2 Korban Jiwa, Dinkes Dompu Tetapkan Status KLB" selengkapnya
Diberitakan sebelumnya, kasus demam berdarah dengue (DBD) meningkat signifikan di Kabupaten Dompu sepanjang Januari 2025. Dinkes Dompu mencatat 55 kasus, dengan dua anak meninggal dunia.
"Iya benar, hingga 30 Januari terdata ada 55 kasus dengan dua anak meninggal dunia," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dompu Maria Ulfa kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Dua anak yang meninggal dunia berasal dari Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, dan Desa Karombo, Kecamatan Pekat. Keduanya meninggal setelah menjalani perawatan di puskesmas terdekat.(**)