Pelayanan Dinilai Bobrok, Pimpinan BRI Unit Monta Dompu Diminta Dicopot -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pelayanan Dinilai Bobrok, Pimpinan BRI Unit Monta Dompu Diminta Dicopot

Wednesday, December 18, 2024

 


Dompu, Info Bima - Pelayanan BRI Unit Monta Dompu, Kabupaten Dompu dinilai sangat buruk. Hal tersebut disampaikan salah satu nasabah BRI Kabupaten Dompu, Azwar., kepada media ini, Rabu (18/12/2024).


Katanya, penilaian tersebut disampaikannya berdasarkan pengalaman yang dialami keluarganya. Dia menceritakan bahwa pada tahun 2022 lalu saudaranya melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp20juta di BRI Unit Monta Dompu. 


Pada tanggal 07 September 2024 lalu, saudara nya itu melakukan pelunasan. Sebelum melakukan pembayaran, diminta oleh pegawai BRI yang bernama Ikhwan untuk menyerahkan buku tabungan dan KTP - EL nasabah untuk dicek besarnya pinjaman dan uang yang akan disetor/dilunasi.


Setelah buku tabungan dan KTP-EL nasabah dicek oleh pegawai BRI tersebut, diberikan catatan tentang besarnya uang pelunasan. Kemudian diarahkan untuk langsung membayar ke Teller BRI. 


"Karena merasa pinjaman kreditnya telah lunas. Saat itu, saudara kami meminta pegawai BRI itu agar sertifikat tanah sawah sebagai jaminannya dikembalikan," terangnya.


Namun tidak langsung diberikan saat itu. Katanya butuh proses, waktu dan lain-lain. Mereka berjanji akan menghubungi pemilik sertifikat baru kemudian diserahkan atau dikembalikan.


"Faktanya, itu hanya janji palsu, janji bohong. Justru, tidak ada kabar sama sekali dari pegawai BRI," ucapnya.


Lebih jauh Azwar menjelaskan bahwa pada Senin 09 Desember 2024 pagi, dirinya ke kantor BRI Unit Monta Dompu dan ingin bertemu dengan pegawai BRI bernama Ikhwan. Sayangnya, pegawai BRI yang biasa disapa pak Iwan itu tidak ada di kantor nya. Kata Satpam, ia sedang diluar.


Dia pun berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui kontak personnya yang diberikan oleh Satpam. Saat ditelpon, Azwar meminta untuk bertemu. Tapi dia menolaknya. Mungkin karena ada tugas lain.


"Lalu saya pun bertanya apa alasannya sehingga sertifikat tanah sawah sebagai jaminannya tidak diberikan, padahal angsuran nya sudah dibayarkan? Jawabannya ternyata ada masalah," cetusnya.


Kepada Azwar, pengawai BRI Unit Monta Dompu bernama Ikhwan tersebut menjelaskan bahwa saat pembayaran terjadi kesalahan atau kekeliruan dari dirinya. Pembayaran itu harusnya disetor ke rekening nasabah bernama Anwar asal Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu (saudara Azwar).


Oleh pak Iwan tersebut, dia memberikan catatan untuk menyetorkan ke rekening nasabah bernama Anwar asal Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi (orang lain, nama dan alamat sama tetapi orang yang berbeda). 


"Jadi, setoran itu tidak dihitung sebagai pembayaran kredit saudara kami, tetapi membayar kredit orang lain," urainya. 


Mendengar jawaban tersebut, Azwar merasa heran. Sebab alasannya sungguh sangat tidak rasional, karena saat melakukan pelunasan, saudaranya itu menunjukkan Buku Tabungan dan KTP-EL nasabah sebagai sumber data untuk pelunasan kredit. 


"Nama dan alamat boleh sama, tetapi nomor rekening nasabah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah pasti berbeda," urainya. 


Dia menegaskan agar persoalan itu segara diselesaikan dengan cara uang yang telah disetorkan dan masuk ke rekening orang lain itu dimasukan kembali ke rekening saudaranya agar status kreditnya dinyatakan lunas. Sehingga sertifikat tanah sebagai jaminannya diserahkan/dikembalikan. 


"Hingga saat ini. Tidak ada kabar dari pegawai BRI yang bernama pak Iwan ini. Katanya akan menghubungi kami, namun kami tidak pernah dihubungi," tegasnya.


Pada Rabu (18/12/2024) pagi, Azwar kembali ke kantor BRI Unit Monta Dompu untuk kelanjutan atas persoalan tersebut. Salah satu pegawai BRI itu menegaskan bahwa hal terjadi karena human error. 


"Kita sudah bersurat ke BRI Pusat bahwa pembayaran itu akan dibatalkan. Setelah dibatalkan baru disetorkan kembali pada nasabah yang sebenarnya," urainya.


Atas kelalaian dan keteledoran pegawai BRI tersebut, Azwar bersama saudaranya itu merasa dirugikan. Rugi secara moril dan materil. Oleh karena itu, dia menuntut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan Pimpinan Cabang BRI Dompu agar segara mencopot Pimpinan BRI Unit Monta Dompu dan mengevaluasi kinerja bawahannya yang telah gagal melayani masyarakat dengan baik.


Dia menduga bahwa Pimpinan BRI Unit Monta Dompu telah melakukan pembiaran terhadap kinerja bawahannya yang lalai dan teledor yang berakibat merugikan masyarakat.


"Selain itu, kami minta agar segera menyerahkan/mengembalikan sertifikat tanah sawah sebagai jaminan kredit karena pinjaman kredit tersebut telah dibayarkan," tegasnya.


Sementara itu, dari pihak bank BRI unit Monta masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan hak jawab atas persoalan ini(*)