Dompu, Info bima - Areal pengeboran, pengambilan sampel eksplorasi tambang PT. Sumbawa Timur Maning (STM/Vale) sangat memperihatinkan, pasalnya, bekas areal yang terlihat melalui akses Google Earth nampak dibiarkan tanpa dilakukan rehabilitasi kembali.
Lebih kurang ada 30 titik bekas areal itu, dengan rata-rata hampir mencapai luas lapangan bola.
Seperti yang dikutip dari media KM Bali1.com. Pembiaran bekas Pengeboran sampel eksplorasi ini diduga melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Dalam Kepmen tersebut mengatur kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan melakukan reklamasi pada lahan terganggu, termasuk lahan bekas kegiatan eksplorasi, untuk memulihkan fungsi lingkungan.
Ironisnya, ada dugaan bahwa PT STM/Vale belum memiliki ijin pengalihan fungsi hutan lindung dengan kegiatan itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor: 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehidupan Nomor 7 Tahun 2021.
Lantas, jika memang demikian mengapa PT STM/Vale berani menghancurkan kawasan hutan tanpa ijin, dan kayu yang sudah mereka tebang itu telihat jelas di lokasi areal dengan tumpukan yang berserakan tidak terurus.
Dugaan PT STM/Vale tidak memiliki ijin pengalihan fungsi hutan lindung dalam kegiatan eksplorasinya diungkap Ketua LMND Dompu Dimas Satria. PT STM/Vale baru mengajukan permohonan alih fungsi kawasan hutan lindung (KHL) menjadi kawasan hutan produksi itu pada tanggal 21/11/2024 ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (KLHK) RI.
"Ini satu lagi kebohongan yang diduga dilakukan PT STM/Vale, mereka sudah melakukan eksplorasi bertahun-tahun tapi baru mengajukan ijin pengalihan fungsi hutan ke KLHK RI, tapi yang kita ketahui pengajuan itu belum ada jawaban dari KLHK" Ujarnya.
Sementara itu, dari unsur PT STM yang dikonfirmasi media ini, baik melaui Principal Communications STM, Cindy Elza dan pak Adam, hingga detik ini mereka belum memberikan tanggapan dari semua pertanyaan yang dilontarkan.(Din)