Dompu, Info Bima - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali menggelar rapat evaluasi pengawasan pemilu tahun 2024, yang berlangsung di Cafe Laberka, Minggu 3 November 2024.
Rapat evaluasi pengawasan pemilu ini penting dilakukan untuk menghindari adanya konflik sosial, terkait data pemilih pada pelaksanaan pemilihan 27 November mendatang.
Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, S. Pd, menjelaskan, bahwasanya penyelenggara pemilu, baik ditingkat panwascam maupun penyelenggara teknis harus benar-benar paham kaitan dengan data pemilih, karena disitu ada perbedaan dua kertas suara yang berbeda yang harus digunakan. Yang mana surat suara yang harus dicoblos untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusu (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
"Disini harus kita pisahkan, yang mana DPT, DPK dan DPTB. Dari dua kertas suara yang kita pergunakan nanti jangan sampai ada kekeliruan, baik ditingkat panwascam maupun PPK, karena disini sering sekali terjadi kesalahan" Ungkap pria yang biasa disapa Cun ini.
Kaitan dengan hal ini kata Cun, yang harus diperhatikan adalah soal DPK dan DPTB. Untuk penggunaan DPK sendiri, mereka harus menggunakan E-KTP sebagai syarat pencoblosan yang sudah diatur oleh peraturan pemilu. Begitu juga dengan syarat pemilih DPTB yang hanya bisa menggunakan satu surat suara untuk di coblos, yaitu calon gubernur saja.
"Yang harus diketuai, jangan sampai pemilih DPTB ini menggunakan dua kertas suara. Karena mereka ini orang di luar daerah yang ikut mencoblos di daerah ini, mereka pemilih DPTB tapi tidak masuk DPT" Jelasnya.
Diilustrasikan juga dengan pengguna DPK, misalnya, orang dari Kecamatan Pekat dan mencoblos di Kecamatan Dompu menggunakan KPT dan mereka tidak terdaftar dalam DPK amupun DPTB, apakah itu boleh?
"Ini juga yang banyak dipertanyakan. Ini akan menjadi potensi terjadinya besel ketikan kita temukan dalam proses pencoblosan nanti, karena mencoblos pada tempat yang bukan tempatnya" Tandasnya.
Cun berharap konteks seperti ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama, karena potensi-potensi seperti ini sangat bisa terjadi.
Sanbat mungkin potensi ini bisa terjadi, sebab, pemilahan umum beberapa bulan kemarin sebagai contoh nyata, yang harus dijadika pembelajaran atas gejolak yang timbul terjadi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat.
Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan "evaluasi pengawasan pada pemilihan umum tahun 2024" Yang digelar Bawaslu Dompu ini, menghadirkan dua nara sumber.
Nara sumber yang pertama Suherman, S.Pd, menyampaikan materi tentang "evaluasi potensi terjadinya DPK dan DPTB pemilu 2024"
Nara sumber ke dua Dr Ihlas, S.Pdi, SH,.M.Pd, menyampaikan materi tentang "evaluasi terjadi pemungutan suara ulang".
Acara ini berlangsung dengan lancar dan hikmat.(Din)