Dompu, Info Bima - Dewan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu mengadakan rapat dengan agenda penyampaian nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024, dan penetapan Raperda usul Pemerintah Daerah di gelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dompu, Jum'at, 23/08/2024
Hadir Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua pengadilan negeri dompu, Staf ahli bupati dan para asisten lingkup setda dompu; Para pimpinan perangkat Daerah, Pejabat struktural dan fungsional lingkup pemda kabupaten dompu; Insan pers baik cetak maupun elektronik.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST MT dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi, atas diselesaikannya pembahasan dan penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024.
Pemerintah Daerah bersama DPRD kabupaten Dompu telah menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 pada tanggal 09 agustus tahun 2024 yang lalu.
Prinsip penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2024 berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, sebagai berikut.
Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
"APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dan Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD" Papar Wabup.
Lanjut Wabup, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, seperti yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 02 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.(**)