HUT RI ke-79, Lapas Kelas IIB Dompu Berikan Remisi Terhadap 319 Orang Napi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

HUT RI ke-79, Lapas Kelas IIB Dompu Berikan Remisi Terhadap 319 Orang Napi

Saturday, August 17, 2024

 


Dompu, Infobima - Moment upacara perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, tahun ini memberikan remisi kepada narapidana (Napi) tindak pidana umum dan Napi tindak pidana khusus serta anak didik sejumlah 319 orang. 


Permberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Dompu kepada anak binaan, itu merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAK), sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. 


Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang dinilai berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program

pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya. 


Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi

Keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum

dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018

tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. 


Dari 319 orang narapidana yang mendapatkan remisi itu, terdapat dua orang diantaranya mendapat remisi bebas, dan SK pembebasan itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dompu, H. Kader Jailani selaku Inspektur Upacara, didampingi Wakil Bupati H. Syahrul Parsan dan Kalapas Dompu, H. A.Halik, S.Sos.


Pelaksanaan upacara memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 79 di Lapas Kelas IIB Dompu berlangsung hikmat. Kegiatan upacara itu langsung dihari Bupati Dompu, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kapolres Dompu, Kepala Puskesmas Dompu Barat dan Kapolsek Woja. Pada Sabtu 17 Agustus 2024.


Usai mengikuti upacara di Lapas Kelas IIB Dompu, seluruh jajaran peserta upacara langsung beranjak untuk kembali mengikuti Upacara Perayaan Kemerdekaan di Lapangan Pemda Dompu.(D)