Area Transmigrasi di Desa Woko Bermasalah; Muncul Sertifikat Diatas Sertifikat, Korban Lapor Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Area Transmigrasi di Desa Woko Bermasalah; Muncul Sertifikat Diatas Sertifikat, Korban Lapor Polisi

Tuesday, July 30, 2024

 


Dompu, Infobima - Wilayah transmigrasi yang ditempati warga Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu rupanya bermasalah. Hal yang tidak terduga muncul setelah hadir lima orang korban yang menklaim jika tanah yang dibangun sebagai area transmigrasi itu belum ditebus oleh Pemerintah Daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu. 


Lima orang warga yang mengklaim wilayah kawasan pemukiman Transmigrasi tersebut masing-masing bernama Ismail Arsyad, Tamrin M. Saleh, Usman Nurdin dan M. Said Hasan. Mereka dapat membuktikan keabsahan hak kepemilikan mereka atas tanah itu melalui sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu pada tahun 1991.


Persoalan ini pun diarahkan oleh empat orang itu ke Polres Dompu guna melaporkan atas tindakan penyerobotan dilakukan oleh warga yang sudah menempati area tanah tersebut. 


Irwan selaku pemerhati lingkungan, yang mendampingi 5 orang korban saat memasukan laporan di bagian Tipiter Polres Dompu menceritakan. Bahwa pada tahun 1995-1996 transmigrasi itu mulai dibagun, pada saat itu Dinas Transmigrasi membebaskan kawasan tersebut dengan berjanji akan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Namun ternyata, janji itu hanyalah buah mulut semata tanpa adanya realisasi hingga sekarang. 


" Ada kesepakatan bersama yang dilakukan 5 orang ini bersama pihak Transmigrasi dulu, saat itu pihak Transmigrasi berjanji akan melakukan pembayaran tapi sampai sekarang belum ada realisasi nya, dan 5 orang ini terus melakukan penagihan sampai saat ini" Kata Irwan, yang dikonfirmasi media ini, pada Selasa 30 juli 2024.


Anehnya menurut Irwan, kini bangunan Transmigrasi yang sudah ditempati itu telah memiliki sertifikat baru, pembuatan sertifikat baru itu pun tanpa ada kesepakatan pengalihan status atas hak tanah tersebut oleh pihak BPN Dompu. 


" Kami merasa anah sekali, kok bisa keluar sertifikat baru padahal tidak ada kesempatan pengalihan status tanah, ini sertifikat diatas sertifikat tentu dilakukan oleh pihak Dinas Transmigrasi dengan BPN, padah tanah ini belum dibayarkan" Katanya. 


Dengan persoalan ini, Irwan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu, jika dalam penangan polisi atas laporan mereka tidak mendapat kepastian hukum.(D)