Info Bima, Kota Bima — Kerabat empat remaja di Kota Bima yang ditahan oleh aparat kepolisian karena kasus dugaan kekerasan saat kegiatan futsal 12 November 2023 lalu, menegaskan penangguhan penahanan oleh Polres Bima Kota sudah prosedural.
Perwakilan empat remaja, Fadhil Bafadhal menegaskan, empat orang anggota keluarganya ditahan aparat kepolisian karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pria berinisial MR saat kegiatan futsal di Ulet Jaya Kota Bima pada November 2023 lalu. Padahal menurutnya, insiden kekerasan itu justru dipicu oleh aksi pria berinisial MR yang bermain kasar saat pertandingan futsal.
Menurut dia, hal tersebut merupakan hal lumrah dalam permainan sepak bola. Emosi sesaat yang sulit dikendalikan antarpemain. Selain itu, luka yang dialami MR hanya goresan kecil di bagian wajah. Pasca kejadian itu, pihaknya pun sudah berupaya meminta maaf dan menempuh upaya kekeluargaan (restorative justice) hingga belasan kali. Namun dari pihak MR tetap mempermasalahkan hingga melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah sering sekali berupaya meminta mediasi atau RJ (restorative justice) dengan mengutus berbagai anggota keluarga kami, selain kami sendiri yang menemui pihak sana. Namun pihak sana tetap ngotot mempermasalahkan, hingga anak-anak kami diproses dan ditahan pihak kepolisian,” ujar Fadhil kepada wartawan di Melayu Kota Bima, Minggu (7/4/2024).
Fadhil menegaskan, empat anggota keluarganya, termasuk anak kandungya masing-masing berinisial FZ, RH, SB dan FA merupakan anak berusia remaja dan selama ini tidak memiliki sepak terjang negatif seperti terlibat kasus Narkoba maupun perkelahian yang berdampak hukum kepada mereka. “Anak-anak kami bukan pelaku kejahatan luar biasa seperti terlibat narkoba dan kriminal berat lainnya. Itu mereka timbul reaksi hingga muncul perkelahian waktu futsal itu karena dipicu permainan yang kasar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penangguhan penahan terhadap anak dan tiga keponakannya sudah prosedural dan melalui serangkain pertimbangan oleh pihak penyidik. Dirinya sangat yakin aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima bekerja profesional dalam menegakan hukum dan keadilan.
Diakuinya, atas laporan dari pihak MR, anak dan tiga keponakanya telah ditahan selama 37 hari oleh pihak Polres Bima Kota. Penahanan pertama 26 Februari hingga 16 Maret 2024 dan diperpanjang 20 hari dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2024. Kemudian dalam perkembangan pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Bima Kota dan penangguhan penahanan disetujui terhitung tanggal 2 April 2024.
“Terkait penangguhan penahanan oleh aparat Polres Bima Kota kami yakin pihak penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Hal tersebut juga menjadi hak setiap warga negara,” katanya.
Fadhil menegaskan penangguhan penahanan oleh aparat kepolisian bukan karena ada diskriminasi. Karena pada prinsipnya setiap warga negara sama di mata hukum. Proses tersebut juga tidak dapat diintervensi oleh pihaknya, sehingga pihaknya yakin aparat kepolisian bekerja profesional sesuai prosedur.
“Kalau dibilang khawatir menghilangkan barang bukti, lantas barang bukti apa yang akan dihilangkan? Empat orang ini proaktif dan siap hadir bila dipanggil. Bahkan 12 anggota keluarga kami telah menandatangani surat jaminan,” ujarnya.
“Kalau penerapan pasal 170 dibilang tidak bisa dilakukan penangguhan penahanan itu belum tentu. Kami juga sudah berkonsultasi dengan guru besar Universitas Mataram, ahli hukum pidana,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga empat remaja, Fadel, memastikan empat anggota keluarganya termasuk adik kandungnya yang ditangguhkan penahanan oleh Polres Bima Kota bukanlah remaja yang pernah terlibat kasus kriminal berat seperti Narkoba maupun kasus hukum berat lainnya.
“Selama ini mereka tidak pernah cari masalah dengan orang. Tidak pernah terlibat berbagai kasus kriminal. Mereka dari sejak usia SMP sudah hobi dan terbiasa main futsal. Cuma November kemarin tiba-tiba ada orang yang belum mereka kenal tiba-tiba ikut bermain, ternyata cara mainya sedikit kasar, sehingga terjadi insiden itu,” ujar alumnus Universitas Indonesia ini.
Ditegaskannya, penilaian pihak lain bahwa penangguhan penahanan oleh aparat kepolisian dilatar belakangi karena adanya diskriminasi atau karena pertimbangan empat remaja yang ditahan berasal dari keluarga kaya, hal itu merupakan opini yang belum teruji dan justru membuat citra negatif pihak kepolisian. Padahal pihaknya meyakini aparat kepolisian telah bekerja profesional.
“Itu adalah opini yang menghakimi, character assassination (pembunuhan karakter). Kami meyakini pihak penyidik memiliki pertimbangan sendiri dan sudah bekerja profesional,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, empat remaja di Kota Bima dilaporkan kepada aparat kepolisian karena diduga melakukan kekerasan saat bermain futsal di lapangan futsal Ulet Jaya Kota Bima.