Ancaman Pidana dan Disiplin Hantui ASN, Kades dan Perangkat Jika Tak Netral Dalam Pemilu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ancaman Pidana dan Disiplin Hantui ASN, Kades dan Perangkat Jika Tak Netral Dalam Pemilu

Tuesday, November 28, 2023

 


Dompu, Infobima.com – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2023 dimulai pada 28 November ini. Untuk itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis.


Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu, Muhammad Azwar., Selasa (28/11/2023) menyampaikan bahwa salah satu indeks kerawanan dalam Pemilu serentak tahun 2024 ini adalah soal netralitas ASN – Kades dan perangkat Desa.


Dijelaskanya, sebagai upaya pencegahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, Panwaslu Kecamatan beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Dompu sebelumnya telah melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terutama Camat, UPTD, Lurah hingga Kades dan perangkatnya.


"Kami rutin melakukan pencegahan agar mereka tetap menjaga netralitas di Pemilu. Kini, tahapan kampanye sudah dimulai. Jika ada ASN - Kades dan perangkatnya ikut terlibat kampanye maka langsung ditindak. Sanksinya bisa kena hukuman disiplin, bisa juga hukuman pidana," tegasnya.


Dia merincikan bahwa berdasarkan Keputusan bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu RI tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan menyebutkan bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.


Selain itu, ASN dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial/online bakal calon Presiden DPR, DPD, DPRD, Gubernur, dan Bupati. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Dilarang membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.


Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa ASN juga dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.


Dilarang foto bersama dengan tim sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik, dan juga alat peraga terkait partai politik/bakal calon.


ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau partai politik, dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).


“Hal-hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN,” tegasnya.


Sementara untuk Kepala Desa dan perangkatnya, dia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Pemilu tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 


Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral. Mereka juga dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.


"Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang terlibat politik praktis. Mereka harus netral," tegasnya.(**)