Dompu, Infobima.com - Upacara memperingati hari kemerdekaan RI ke-78 terlaksana juga di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Dompu, Kamis 17 Agustus 2023.
Pelaksanaan upacara tersebut sekaligus pemberian remisi umum bagi Nara Pidana (Napi) dan anak binaan yang sudah menjalankan perilaku baik selama menjalani proses tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB.
Bupati Dompu H. Kader Jailani bertindak selaku Inspektur upacara pada momen itu. Dihadiri pula Wakil Bupati Dompu, H. Sahrul Parsan, ST.MT, Ketua dan anggota DPRD Dompu, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK, Dandim 1614 Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati S.T.,M.M, Kejari Dompu, Ketua Pengadilan Dompu, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, H. A. Halik, S.Sos.
Dari lembaga pemasyarakatan kelas IIB Dompu ini, terdapat dua orang yang berhak mendapatkan remisi, masing-masing mereka adalah Abakar Bin Abdurahman, keterangan perlindungan anak, dan mendapat remisi 4 bulan. Kemudian Rusdiansyah Bin Sarkawi, keterangan pencurian dengan besar remisi 3 bulan.
Dua Nara Pidana (Napi) yang mendapatkan remisi tersebut langsung diberikan Surat Keputusan (SK) remisi oleh Bupati dan Wakil Bupati dompu.
Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia nomor Pas-1390.PK.05.04 tahun 2023, tentang pemberian remisi umum tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi umum (RU) tahun 2023.
Memberikan remisi umum tahun 2023 kepada narapidana dan pengurangan masa tahanan tahun 2022 kepada narapidana tersebut dalam lajur 2, dan besarnya remisi bagi masing-masing sebagaimana tercantum dalam lajur 3 keputusan ini.
Upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berlangsung di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Dompu tersebut berlangsung hikmat. Upacara itu dengan mengusung tema " terus melaju untuk Indonesia maju" yang memiliki makna tersendiri, yang diartikan, untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.