Foto: Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, Amd, Par
Dompu, Infobima.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat akan menggenjot dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif legislatif yang masuk dalam agenda legislasi DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar menyebut, dua Raperda yang digenjot oleh legislatif setempat pada tahun 2023 ini, yaitu Raperda berkaitan perlindungan petani dan Raperda tentang kesehatan hewan.
“Sementara ini produk Raperda yang akan kami genjot yaitu Raperda inisiatif berkaitan dengan perlindungan petani dan Raperda tentang kesehatan hewan, menyangkut kepastian legalitas pengembalaan ternak yang ada di Kecamatan Pekat,” kata Andi Bahtiar melalui layanan media sosial whatshapp, kemarin.
Namun berkaitan kepastian agenda badan legislasi membahas dua rancangan produk hukum daerah itu belum disampaikannya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa pertimbangan munculnya inisiatif Raperda baru tersebut oleh DPRD Kabupaten Dompu, di antaranya menyikapi berbagai persoalan dan dinamika yang dihadapi petani di Kabupaten Dompu, termasuk berkaitan ketersediaan dan distribusi pupuk, pemasaran pascapanen, standardisasi harga panen dan konflik lahan pengembalaan ternak di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2022, massa Masyarakat Tani Ternak Menggugat (MTTM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Dompu dan Bupati Dompu.
Mereka mendesak pihak legislatif dan pemerintah daerah menertibkan sejumlah eks lahan hak guna usaha (HGU) sejumlah perusahaan seperti PT UTL, PT ATI di Savana Doro Ncangan Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sehingga bisa digunakan untuk lahan pelepasan ternak.
Perwakilan massa, Hermansyah saat itu, menyebut, konflik antara petani ternak dengan petani jagung maupun dengan PT SMS di Doro Ncanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu bahkan sudah banyak menimbulkan korban.
Menurut massa saat itu, pada tahun 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Padang Savana Doro Ncangga sebagai lahan pelepasan ternak, namun pada tahun 2010 saat kepimpinan Bupati Dompu, H Bambang Yasin memberikan izin kepada PT SMS untuk mengelola kawasan Padang Savana Doro Ncangga, sehingga terjadi konflik petani ternak dengan pihak PT SMS, bahkan beberapa petani ternak ditahan oleh aparat penegak hukum.
Pada saat aksi itu, massa MTTM mendesak Bupati Dompu dan Forkopimda segera merumuskan area pelepasan ternak di Desa Soritantanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.(**)