Dompu, Infobima.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Dompu menyetujui dan disyahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu, lewat rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Dompu, pada Senin (26/12/22)
Raperda yang disetujui DPRD tersebut tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (Perseroda).
Persetujuan dan disyahkannya kedua Raperda tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Dompu, Kader Jailani.
Sidang yang berlangsung itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Bachtiar A.Ma.Par, didampingi Wakil Ketua I, H Muhammad Amin S.Pd, dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD.(D)