Dompu, Infobima.com – Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.
KU-APBD selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Uraian di atas dijelaskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT saat menyampaikan Rancangan Perubahan (Raperub) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Tahun 2002, di depan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (22/08/22) di Ruang Sidang DPRD.
Kata Wabup, apa yang dijelaskan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam kedua ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah menyusun perubahan KUA-PPAS APBD berdasarkan pada perubahan RKPD”, ucapnya.
Lanjutnya KUA-PPAS APBD dimaksud kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama dalam bentuk nota kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD, sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD.
Berikutnya dalam kesempatan itu juga Wabup mengungkapkan dokumen kebijakan umum anggaran yang disusun memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
“Adapun perioritas plafon anggaran sementara adalah dokumen yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah” tuturnya.
Ditambahkan Wabup, untuk menjamin keselarasan pembahasan APBD dengan perencanaan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Dompu telah menyusun Perubahan JUA dan PPAS dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2022.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah”, sebutnya.
Sambungnya efektivitas tersebut perlu diupayakan maksimal agar daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik tetap dapat dipertahankan.
Hal lainnya yang juga dijelaskan Wabup dalam momen ini adalah langkah dan strategi untuk meningkatkan efektifitas APBD.
“Untuk meningkatkan efektivitas APBD strategi yang diambil adalah melalui realokasi belanja, yaitu dengan mengalihkan belanja dari pos yang tidak efektif pelaksanaannya kepada pos yang lebih produktif, dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran di semester satu ini, serta waktu yang tersisa pada perubahan APBD, namun demikian beberapa belanja wajib dan program prioritas tetap dipertahankan dalam rancangan perubahan apbd tahun 2022”, terangnya.