APDESI Kabupaten Dompu Lakukan Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD dan Pemda Kabupaten Dompu
Dompu, Infobima.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD dan Pemda Kabupaten Dompu, Senin (28/6/21).
Aksi ini dilakukan atas responsif 72 kepala Desa se Kabupaten Dompu yang tergabung dalam (APDASI) terkait adanya surat keputusan (SK) Bupati yang memerintahkan Kepala Desa Mbuju untuk mengangkat kembali perangkat Desa yang sudah dipecat, namun dinilai pemecatan itu secara sepihak.
SP II yang diterbitkan Bupati itupun dikutip oleh salah seorang anggota DPRD Dompu, Ir. Muttakun dan di-posting kembali melalui akun Facebook-nya, hal itupun membuat para kepala desa ini tidak diterima sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi.
Dalam orasi disampaikan DPC APDASI Kabupaten Dompu Arifin, ia mengatakan jika oknum anggota DPRD ini sudah terlalu jauh mengintervensi terhadap kewenangan kepala desa, menurut mereka, anggota DPRD ini terkadang ada arogansi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, namun terkadang pula mempergunakan juga kapasitasnya sebagai seorang LSM.
"Saudara telah mengatakan kepada kepala Desa Mbuju lewat postingan Facebook mu yang mengatakan.? Dimana nyalimu Pak Kades. Bersikaplah sebagai pemimpin yang berjiwa kesatria. Mengembalikan posisi perangkat desa itu tdk memerlukan persyaratan seperti melakukan proses rekrutmen perangkat desa baru." Seperti di kutip di laman akun Facebook Muttakun, yang disampaikan ulang oleh DPC APDASi Arifin dalam mimbar orasi.
"Maka hari ini kami datang untuk meminta agar saudara (anggota DPRD) berani bertanggung jawab juga atas pernyataan itu, dia tidak paham dengan aturan Permendagri, ayo belajar lagi" Pungkas Arifin.
Dalam orasinya juga, Arifin menyampaikan kembali tentang keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Daerah dalam menerbitkan SK perintah terkait dengan peringatan, teguran dan pemberhentian oleh Bupati Dompu, ia berharap institusi DPRD perlu juga memanggil Bupati dengan tim-nya untuk diingatkan, supaya Bupati dan kewenangannya bisa tepat mengambil keputusan sehingga tidak mengorbankan orang lain.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun menemui massa aksi, dia menyikapi pertanyaan ketua APDASI terkait postingnya di Facebook, dan postingan itu dipertanyakan, apakah kapasitasnya atas nama lembaga DPRD atau sebagai LSM, Muttakun menjawab?
"Kalau menyangkut masalah kemasyarakatan dan saya memposting di Facebook, itu bisa jadi suara saya selaku anggota DPR. Semua statement saya itu merupakan hasil fungsi pengawasan yang saya jalankan selaku anggota DPRD Dompu" katanya.
Kaitan dengan surat teguran Bupati terhadap Kades Mbuju Muttakun menyampaikan. "Saya sebagai Anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan, mulut saya tidak bisa ditutup oleh siapapun jika saya berbicara. Itu hak saya menjalankan apa yang saya lihat, apa yang saya sampaikan berkenaan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, dan saya menjalan itu sebagai fungsi pengawasan atas nama anggota DPRD" pungkasnya.
Lanjut Muttakun, "terkait bidan desa, saya akan menunjukkan bukti, karena saya menerima aspirasi dari salah satu akun Facebook yang menyampaikan keluhannya, dan pantang bagi saya untuk tidak meneruskan dan menyuarakan, karena fungsi anggota DPRD itu untuk menampung dan menyalurkan aspirasi" tegasnya.
Usai menerima tanggapan Muttakun, massa-pun bergegas untuk kembali beroperasi di depan Gedung Pemda Dompu (Peruga Parenta Nggahi Rawi Pahu).(Din)