Bupati Bima - Hj. Indah Dhamayanti Putri |
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan Dana sebesar Rp. 34.020.151.840,- yang diperuntukkan bagi sebanyak 8.202 orang ASN dengan komposisi per golongan sebagai berikut :
1. Golongan I sebanyak 44 orang = Rp. 111.975.800,-
2. Golongan II sebanyak 1.453 orang = Rp. 4.338.886.100
3. Golongan III sebanyak 4.063 orang = Rp 15.800.920.593
4. Golongan IV sebanyak 2.642 orang = Rp. 13.768.369.347,-
Terkait gaji ke-13, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, akan dibayarkan pada Bulan Juli 2018, dengan berdasrkan pada penghasilan atau gaji Bulan Juni 2018. Guna memenuhi kewajiban normatif sebagaimana dimaksud, teralokasi Dana sebesar Rp. 35.689.260.620,-
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima berharap bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dapat meringankan beban ASN. Pada konteks ini sangat dianjurkan untuk berpola hidup sederhana dan tidak konsumtif.Terkait dengan Gaji ke-13; diharapkan agar dipergunakan sebagaimana mestinya serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar yang prioritas seperti memenuhi kebutuhan anak – anak yang akan melanjutkan study ke jenjang yang lebihtinggi. (Humaspro)