Hari Ini, Bupati Bima Terima Penghargaan Status WTP -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hari Ini, Bupati Bima Terima Penghargaan Status WTP

Monday, May 28, 2018

   Opini WTP juga diraih Bupati/Walikota se NTB


Bima, Lensa Post NTB - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kabupaten Bima kembali meraih Opini status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghargaan WTP diterima langsung Bupati Bima, Hj. indah Dhamayanti Putri didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti, dari BPK RI Perwakilan NTB,  di Mataram, hari ini Senin (28/5/2018). Status WTP adalah Opini tertinggi  hasil audit terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2017.

Terkait dengan Penghargaan yang diterima, Bupati Bima menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan kristalisasi dari kerja keras dan sinkronitas yang padu seluruh elemen birokrasi yang mesti diterjemahkan sebagai proses ikhtiar yang konsisten dalam rangka pencapaian visi Bima RAMAH. “Pemerintah Daerah melalui seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah senantiasa konsisten dalam mengikhtiarkan pencapaian Visi Bima RAMAH, hal tersebut dilakukan dengan penyusunan program yang padu serta sanggup memberi dampak baik yang berkesinambungan dalam peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat, membuka ruang partisipasi aktif dan memotivasi kesadaran membangun serta dibarengi dengan manajemen penganggaran yang efektif dan efisien”, urai Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Bima berpesan kepada seluruh elemen birokrasi agar menjadikan penghargaan yang diperoleh sebagai kebanggaan yang terus menumbuhkan komitment pengabdian yang menghasilkan maksimalitas kinerja yang didasari semangat kejujuran, kecintaan dan ketulusan untuk terus membangun dan mensejahterakan Dou Labo Dana; dan, tidak serta – merta berpuas diri hingga melalaikan keharusan untuk terus menginstropeksi berbagai hal yang mesti ditingkatkan pada masa – masa selanjutnya, ungkap Bupati. 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, SE, M.M., Ak.,CA menjelaskan bahwa terdapat beberapa masalah yang menjadi substansi terkait LHP, yakni :
- Pajak yang tidak disetor
- SPPD
- Kekurangan Volume Fisik Pekerjaan
- Pengelolaan Asset
- Pertanggung Jawaban Belanja Daerah
- Penyelesaian Fisik Pekerjaan
- Belanja Sosial yang tidak tepat sasaran
- Pembayaran Gaji Pegawai yang Tidak Berhak (Pensiun dll), dan
- Belanja BBM. 
(Tim Lensa Post NTB/Hum)