Tim Satgas saat Mengecek Kembali Barang Bukti. |
Dompu, Koranlensapos.com— Setelah melalui proses penyidikan panjang, penelusuran asal kayu dan berbagai kelengkapannya, Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB melimpahkan kasus dengan tersangka Direktur UD Dharma Desa Kwangko ke Kejari Sumbawa Besar.
Selain UD Dharma, Satgas juga melimpahkan berkas untuk kasus sejenis, Direktur UD Mata Indah Desa Mata Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa, SJ alias Edo.
“Telah selesai dan segera kami akan limpahkan pada Kejari Sumbawa Besar utk di sidangkan bersama dengan barang bukti enam alat angkut truk dengan 790 batang kayu olahan/balak,” ujar Tim Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB, Astan Wirya SH MH.
Astan berharap kasus yang membelit Direktur UD Dharma dan UD Mata Indah itu menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Jangan sampai terlibat kasus yang sama. Namun memerhatikan ketentuan yang berlaku.
Upaya petugas mengatensi kasus tersebut merupakan bagian dari mewujudkan kesimbangan dan kelestarian lingkungan serta untuk demi kesejahteraan masyarakat. (RUL)